Wilayah aceh memiliki berbagai pluralisme hukum diantaranya terdapat Qanun dan hukum adat Aceh. Qanun merupakan semacam peraturan yang berlaku di Aceh dan berada di bawah undang-undang dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia dengan diberikannya hak otonom kepada Aceh.Â
KEMBALI KE ARTIKEL