Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pernikahan di Bawah Umur

5 November 2021   10:50 Diperbarui: 5 November 2021   10:53 178 2
Pernikahan di bawah umur sudah banyak terjadi pada masyarakat, seperti pada artikel yang menyatakan selama tahun 2019, Pengadilan Agama Tanjung Pinang telah menangani 39 kasus pernikahan di bawah umur. Berdasarkan keterangan Kepala Pengadilan Agama Tanjung Pinang, penyebab perkawinan didominasi karena perbuatan terlarang di luar nikah. Menurut saya hal ini bukan merupakan hal yang baik, mengingat pernikahan ini dijalankan tidak sesuai menurut aturan negara dan ajaran agama. Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang perkawinan yaitu UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974. Definisi mengenai perkawinan terdapat pada Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 yaitu "ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".[1]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun