Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah tradisi yang selalu dibagikan beriringan dengan hari raya keagamaan. Teknis pembayarannya pun dibayarkan sekali setiap tahunnya. Bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah (Permenaker No.6/2016 ). Pada tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR bersifat wajib dan tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi masing-masing perusahaan yang saat ini tengah mencoba untuk bangkit kembali di era pandemi covid.
KEMBALI KE ARTIKEL