Kalau kita bertanya kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, apakah mereka bersedia menjadi pengacara pembela koruptor, apalagi yang kelas kakap? Kemungkinan besar mereka akan langsung menolaknya, dengan berbagai alasan idealis berlandaskan etika dan moral. Â Karena mereka adalah mantan pegawai KPK yang sangat anti koruptor, dan masih terus menyuarakan idealisme antikorupsinya, meski sudah tidak lagi sebagai pegawai KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL