Somasi PT Perkebunan Nusantara Kebun Gunung Mas (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah agar segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah miliknya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ditanggapi kuasa hukum Markaz Syariah dengan jawaban tertulis yang telah disampaikan ke PTPN VIII. Intinya mereka menolak somasi tersebut karena merasa merekalah pemilik sah tanah tersebut, meskipun bukti-bukti hukum menyatakan sebaliknya.
KEMBALI KE ARTIKEL