Saya tidak percaya dengan alasan pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Partai Perindo, yang kemudian diikuti oleh Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut. Alasan mereka adalah demi kepastian hukum dan demokrasi karena ketentuan di dalam Pasal tersebut multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL