Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Lobi-lobi Arief Hidayat ke DPR Justru Menunjukkan Ia Tak Layak Menjadi Hakim Konstitusi

5 Desember 2017   22:22 Diperbarui: 6 Desember 2017   07:47 4330 6
Pada 20 Juli 2017, kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK  (di dalamnya ada ICW dan pegawai KPK) bersama dengan mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas mendaftarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan Pasal 79 Ayat 3 dan Pasal 199 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) terkait dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun