Selasa, 27 Desember 2016, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan selanya, telah memutuskan menolak seluruh eksepsi Ahok dan tim penasihat hukumnya, dan oleh karena itu sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu akan dilanjutkan pada pokok perkaranya.
KEMBALI KE ARTIKEL