Ahok berjanji, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materinya terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (mengenai wajib cuti petahana), sebagai petahana dia tidak akan cuti, dan tidak akan berkampanye sama sekali selama masa kampanye berlangsung di pilgub DKI Jakarta 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL