Setelah gagal mempersulit calon perseorangan dengan cara menaikkan batas minimal dukungan pasangan calon (karena kuatnya penolakan dari publik), ternyata “diam-diam” DPR mengggunakan cara lain yang luput dari perhatian publik, sehingga lolos menjadi bagian dari ketentuan RUU Pilkada 2016 yang telah disetujui DPR untuk diundangkan, pada 2 Juni 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL