Ternyata, diam-diam dan tiba-tiba di dalam draf revisi kedua Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, muncul tambahan satu ayat, yang isinya mensyaratkan setiap formulir pernyataan dukungan kepada calon perorangan di pilkada serentak 2017 harus bermeterai! Padahal, sebelumnya, ketentuan seperti ini belum pernah ada.
KEMBALI KE ARTIKEL