Akibat terlalu bersemangatnya segerombolan anggota DPR merevisi UU KPK itu, maka masyarakat pun terlalu fokus kepada rancangan revisi UU KPK tersebut, yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016. Padahal, ada sebuah RUU yang sudah dimasukkan ke dalam dalam prolegnas 2014-2019, yang jauh lebih penting untuk dijadikan fokus perhatian besar masyarakat, untuk mendesak DPR bersama pemerintah menbahasnya, mengabaikan revisi UU KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL