Tindakan Advokat Amos Hz Taka atas nama kliennya Wiyang Lautner, memuat iklan peringatan yang bernada ancaman kepada media dan masyarakat di koran
Jawa Pos itu sungguh merupakan suatu blunder, kesalahan yang konyol. Iklan tersebut kini menjadi bumerang bagi pihaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL