Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Aneh tapi Nyata, Kapolri Samakan Konvoi Moge dengan Pemudik Lebaran 

21 Agustus 2015   09:24 Diperbarui: 21 Agustus 2015   11:38 5598 35
Masyarakat juga yakin bahwa konvoi yang dikawal polisi dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas itu merupakan suatu pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa konvoi moge bukan pengecualian dari kendaraan bermotor yang boleh melanggar rambu-rambu lalu-lintas, termasuk lampu lalu lintas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun