Masyarakat juga yakin bahwa konvoi yang dikawal polisi dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas itu merupakan suatu pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa konvoi
moge bukan pengecualian dari kendaraan bermotor yang boleh melanggar rambu-rambu lalu-lintas, termasuk lampu lalu lintas.
KEMBALI KE ARTIKEL