Ditundanya pilkada di 7 kabupaten/kota oleh KPU dikarenakan pasangan calon yang ada di daerah-daerah tersebut hanya satu sedangkan Undang-Undang mensyaratkan harus minimal ada dua pasangan calon, sudah pasti akan berdampak pada banyak sekali kerugian yang sangat besar nilainya, baik dari aspek materi, maupun hak dan politik kepentingan rakyat di daerah-daerah tersebut yang terabaikan.
KEMBALI KE ARTIKEL