Bareskrim Polri di bawah kepimpinan Komjen Budi Waseso bersikeras bahwa penyidik KPK Novel Baswedan bersalah, karena pada 2004 saat menjabat sebagai Kasatserse Kriminal Bengkulu, telah melakukan penganiayaan berat terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet, yang mengakibatkan salah satu dari mereka tewas. Oleh karena itu, setelah dia dua kali dipanggil, dan mangkir, Novel ditangkap di rumahnya pada Jumat dini hari (01/05/2015).