Pada 23 Desember 2014 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra. Anak perusahaan grup Agung Podomoro Land (APL) itu diberi izin untuk melakukan reklamasi laut seluas 161 hektare, melingkupi 17 pulau, di Pantai Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara.