Tanggal 17 Februari 2015: Abraham Samad, ketika itu masih sebagai Ketua KPK, mengadakan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, yang isinya antara lain membantah kalau dirinya kenal dengan perempuan yang bernama Feriyani Lim. Ia juga menyatakan, tidak pernah punya ruko di Jalan Boulevard Ruby II RT 003/RW 005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar. Alamat tersebut yang menurut polisi dahulu adalah alamat yang tercantum di KSK Abraham Samad. Di KSK itulah yang Abraham Samad memasukkan nama Feriyani Lim, untuk kemudian dibuat KTP asli tapi palsunya itu. Dari sinilah polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan (KTP).