Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan ini bersama dengan kejahatan terorisme dan korupsi dipredikatkan sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia internasional, termasuk Indonesia. Oleh karena itu setiap pelakunya juga harus dihukum dengan cara yang luar biasa. Artinya, harus jauh lebih berat daripada kejahatan biasa.