Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Kasus GKI Yasmin: Putusan Kasasi MA Tak Ada Nilainya di Mata Pemkot Bogor

21 Maret 2011   11:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:35 1913 4
[caption id="attachment_96446" align="aligncenter" width="644" caption="Kesalahan pihak GKI Yasmin hanya satu: Hendak beribah menurut kepercayaan agama Kristennya. Itu rupanya terlarang di mata kelompok masyarakat tertentu itu denngan dibeking dan dilakukan oleh Pemkot Bogor. Putusan MA tak ada nilainya dimata mereka."][/caption]

Minggu, 20 Maret 2011 – Pukul 10:16 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor - Puluhan jemaahGereja Kristen Indonesia sektor Yasmin meminta petugas supaya memperkenankan mereka memasuki rumah ibadah untuk menggelar misa. Namun, keinginan itu terhenti persis di depan blokade petugas yang menjaga pintu masuk ke rumah ibadah itu.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Singgalinggi meminta supaya jemaah diperkenankan mengelar misa di dalam gereja. Namun, petugas tetap menolak permintaan itu. Untuk meluluhkan hati petugas, jemaah membawa bunga sebagai lambang cinta kasih. Salah seorang jemaah menunjukkan foto copy salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan penolakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Bogor atas pembekuan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun