Direvisinya UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD 3) dan rencana akan diundangkan RUU Perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (RUU Pilkada 2014) dalam September 2014 ini juga oleh DPR (khususnya oleh Koalisi Merah Putih) sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan demokrasi, dan perampokan terhadap kedaulatan rakyat, yang dilegalkan melalui lembaga legislatif.