Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan dari KPK, pada Jumat, 30 Januari 2015. Dengan demikian untuk kali kesekian Budi Gunawan secara tak langsung semakin meyakinkan kita bahwa dia memang tidak layak dan patut menjadi Kapolri. Karena sebagai seorang warganegara yang patuh hukum seharusnya dia memenuhi panggilan tersebut. Pasal 112 ayat 2 KUHAP mewajibkan setiap orang yang dipanggil penyidik harus memenuhi panggilan tersebut. Kuasa hukum Budi Gunawan memang menyampaikan tiga alasan kliennya itu tak mau memenuhi panggilan tersebut, tetapi itu hanyalah alasan yang dibuat-buat.