Mangkirnya Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari panggilan penyidik KPK, Jumat, 30 Januari 2015, selain menunjukkan bahwa dia memang tidak patut dan layak menjadi Kapolri, juga dia – demikian juga sejumlah polisi, termasuk beberapa perwira tingginya yang mangkir dari panggilan KPK, bahkan sudah yang kedua kalinya – terancam pidana karena menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).