Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tantangan Sektor Ekonomi Kreatif pada Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia

22 Desember 2020   11:44 Diperbarui: 22 Desember 2020   11:51 117 1
Ekonomi kreatif menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia (dikutip dari Asfihan, 2019) merupakan industri yang menciptakan kekayaan dan pekerjaan dengan menggunakan kreativitas, keterampilan, dan bakat pribadi untuk menciptakan dan menggunakan kreativitas dan kreativitas pribadi. Badan ekonomi kreatif membaginya ke dalam 15 subsektor, yaitu aplikasi dan pengembang games, desain produk, kuliner, fashion, musik, arsitektur, sektor film, animasi, dan video, seni rupa, televisi dan radio, desain interior, fotografi, desain komunikasi visual (DKV), kriya, dan seni pertunjukkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun