Ekonomi kreatif menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia (dikutip dari Asfihan, 2019) merupakan industri yang menciptakan kekayaan dan pekerjaan dengan menggunakan kreativitas, keterampilan, dan bakat pribadi untuk menciptakan dan menggunakan kreativitas dan kreativitas pribadi. Badan ekonomi kreatif membaginya ke dalam 15 subsektor, yaitu aplikasi dan pengembang games, desain produk, kuliner, fashion, musik, arsitektur, sektor film, animasi, dan video, seni rupa, televisi dan radio, desain interior, fotografi, desain komunikasi visual (DKV), kriya, dan seni pertunjukkan.
KEMBALI KE ARTIKEL