Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu elemen yang sangat penting untuk dipahami bagi para pelaku usaha, terkhusus para pelaku usaha yang masih berbentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ("UMKM"). Fakta yang seringkali terjadi di lapangan, yaitu para pelaku usaha UMKM tidak aware dengan Hak Kekayaan Intelektual yang melekat pada usahanya. Hal ini berdampak buruk bagi kelangsungan dari usaha itu sendiri. Industri UMKM rawan sekali terjadi aksi saling menggunakan merek lain, menjiplak model atau desain dari para pesaing, dan terlebih, dapat dengan mudah menggunakan inovasi dari para pesaing, yang dilakukan dengan cara-cara tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL