Salah satu tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia adalah kurangnya legalitas usaha. Padahal, legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi aspek penting untuk menunjang perkembangan UMKM. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat, termasuk akses ke pendanaan, perlindungan hukum, serta peluang untuk bermitra dengan pihak lain.
KEMBALI KE ARTIKEL