Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Persamaan Hak Perempuan dalam Hukum Waris Masyarakat Patrilineal

16 Maret 2021   12:10 Diperbarui: 16 Maret 2021   12:19 607 1

Anotasi ini ditulis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2826 K/Pdt/2017 yang didaftarkan oleh Prof. Dr. Hj. Made Sadhi Astuti alias Ni Made Astuti, Ni Nyoman Sarini, Ni Luh Gede Sawitri, Ni Ketut Sukarini, dan Ni Made Suyatni untuk melawan I Gede Sadha. Sebelumnya, para pemohon dan termohon sudah terlebih dahulu berperkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang tercatat dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2015/PN.Bwi, serta di Pengadilan Tinggi Surabaya yang tercatat dengan Putusan Nomor 620/PDT/2016/ PT.SBY. Ketiga putusan tersebut memutus perkara mengenai sengketa hak waris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun