Persamaan Hak Perempuan dalam Hukum Waris Masyarakat Patrilineal
16 Maret 2021 12:10Diperbarui: 16 Maret 2021 12:196071
Anotasi ini ditulis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2826 K/Pdt/2017 yang didaftarkan oleh Prof. Dr. Hj. Made Sadhi Astuti alias Ni Made Astuti, Ni Nyoman Sarini, Ni Luh Gede Sawitri, Ni Ketut Sukarini, dan Ni Made Suyatni untuk melawan I Gede Sadha. Sebelumnya, para pemohon dan termohon sudah terlebih dahulu berperkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang tercatat dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2015/PN.Bwi, serta di Pengadilan Tinggi Surabaya yang tercatat dengan Putusan Nomor 620/PDT/2016/ PT.SBY. Ketiga putusan tersebut memutus perkara mengenai sengketa hak waris.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.