Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, telah menetapkan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) dalam instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong eksportir agar menempatkan DHE mereka di sistem keuangan Indonesia, yang akan membantu menjaga stabilitas ekonomi dan moneter negara.
KEMBALI KE ARTIKEL