Mohon tunggu...
KOMENTAR
Indonesia Sehat

Vaksin Covid-19 Hak atau Kewajiban?

27 November 2022   09:35 Diperbarui: 27 November 2022   09:56 135 0
Di tahun 2020 ini, wabah virus corona 2019 atau Covid-19 menyebar ke seluruh dunia sehingga menimbulkan situasi darurat di beberapa negara salah satunya Indonesia. Presiden Joko Widodo menetapkan darurat kesehatan masyarakat sehubungan dengan penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) sehubungan dengan pandemi dan/atau ancaman terhadap stabilitas ekonomi negara dan/atau sistem keuangan melalui Keputusan Presiden nomor 11 dan Dalam rangka percepatan. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Ekstensif 2019 Penanganan Corona Virus Disease (Covid19). Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia) mengubah cara pandang masyarakat hidup Manusia dipaksa untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Di Indonesia, kebiasaan baru tersebut antara lain tercermin dalam "pesan Ibu" yang meliputi kewajiban 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun). Masyarakat dan 3T (testing, tracing, treatment) kepada pemerintah. Pada perkembangan penanganan Covid-19 di berbagai dunia, terdapat sejumlah penelitian dalam rangka pembuatan vaksin maupun obat untuk mengatasi Covid-19. Khusus berkaitan dengan vaksin, terdapat sejumlah merek vaksin untuk Covid-19 yang telah dibuat. Indonesia menggunakan sejumlah merek vaksin dalam rangka penanganan Covid-1 9 di Indonesia. Rinciannya adalah 3 juta dosis yang sudah tiba di Tanah Air (per 6 Januari 2021 ) ditambah 1 22,5 juta dosis lagi dari Sinovac, kemudian dari Novavax sebanyak itu 50 juta dosis, dari COVAX/Gavi sejumlah 54 juta dosis, dari AstraZeneca 50 juta dosis dan dari Pfizer sejumlah 50 juta dosis vaksin. Total vaksin yang dipesan adalah 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun