Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau singkatnya LHKPN merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara negara yang memegang jabatan strategis, serta berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilingkungan pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL