Sebagai negara hukum keadilan dan penegakan hukum di Indonesia sangatlah dijunjung tinggi. Penegakan hukum yang adil sudah dipatenkan oleh pemerintah dalam tatanan pemerintahan yang sedemikian rupa adanya. Dimana Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar  1945 UUD 1945 semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL