Adapun pematerinya yaitu Bapak Joehandi SH, SE, MM., dan  Bapak Faturohman SH, MH. Yang menjelaskan bagaimana masalah yang manyakut mengenai digital di kalangan remaja saat ini bahkan sampai menyakut permasalahan-permasalahan UU ITE.
Penyuluhan ini di lakukan karna banyak anak remaja seperti di kalangan SMA yang menggunakan media sosial tapi tidak mengerti dampak negatif dari bahayanya media sosial yang bahkan bisa menjerat mereka dalam permasalah Undang-undang ITE.
Dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa, yang tergabung beberapa kelompok, guna memberikan pehaman terhadap para remaja agar cerdas dalam bermedia sosial, tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri bahkan orang lain, sehingga bisa menjerat mereka dalam UU ITE.