Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Melaksanakan Salat di Tempat Ibadah Agama Lain

17 Juli 2024   22:50 Diperbarui: 17 Juli 2024   22:56 44 0
Bagi orang yang beragama Islam dan tinggal di tempat mayoritas orang Islam, untuk mencari masjid dan mushollah tidak menjadi problem, karena sudah pasti ada. Lain halnya, jika berada di tempat yang mana penduduknya bukan orang yang beragama Islam. Maka untuk mencari masjid atau mushollah akan sangat sulit, bahkan tidak ada, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah diperbolehkan untuk shalat di tempat ibadah agama lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun