Jadi buat apa kita
over-reactive terhadap pemberitaan tersebut yang tentunya peran media yang terlalu membesar-besarkan masalah tanpa mencari tahu akar permasalahan sehingga menyebabkan demo besar-besaran yang dilakukan warga Batak. Sudah waktunya Pemerintah Indonesia mulai berbenah diri atas aset warisan budaya jangan sampai kejadian
Pulau Sipadan dan Pulau Lingitan terulang. Mahkamah Internasional memenangkan klaim Malaysia, karena Malaysia telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-
Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia dibanding Indonesia.
Nah lho ?
KEMBALI KE ARTIKEL