Di banyak negara banyak dibentuk komisi dan lembaga negara independen. Di Indonesia ada KPU, KPK, PPATK, Komisi Ombudsman dan sebagainya. Â Lembaga-lembaga ini disebut independen karena tidak berada di dalam cabang kekuasaan negara tradisional, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga ini juga tidak diisi sepenuhnya oleh pegawai pemerintah seperti halnya departemen atau pemerintah daerah. Â Atau bahkan lembaga independen ini diisi oleh komisioner yang direkrut dari kalangan profesional.
KEMBALI KE ARTIKEL