Sebagaimana diketahui bahwa hukum waris merupakan bidang hukum  yang diatur langsung secara lengkap sampai detail-detailnya yang diatur  dalam  kitab suci Alquran, meskipun banyak penafsiran yang umumnya ditentukan  dalam hadis Rasullah Saw. Karena umumnya sudah diatur langsung dalam Al quran( yang langsung turun dari Allah Swt.), maka hukum waris Islam  berlaku mutlak dan harus diterima apa adanya,Seperti juga dengan sistem kewarisan pada umunya, maka sistem hukum kewarisan Islam mengenal tiga rukun waris yaitu ;
KEMBALI KE ARTIKEL