Sebagaimana layaknya badan usaha yang lain, koperasi juga wajib melaporkan kegiatan dan hasil yang diperoleh khususnya laporan pengurus kepada anggotanya melalui dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan tiap akhir tahun dalam bentuk laporan keuangan.laporan Keuangan yang di buat tersebut selain ditujukan kepada anggota,juga digunakan oleh pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi. Berkenaan dengan hal tersebut,penyajian laporan keuangan harus didasarkan pada SAK ETAP yang telah diatur dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik tentang akuntansi perkoperasian.
KEMBALI KE ARTIKEL