Salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara adalah pajak. Definisi Pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan gigunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL