Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan dengan diterapkannya Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) mulai 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi pajak yang telah lama direncanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL