Tepat pukul 20:44 WIB kemarin ketua Mahkama Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengetuk palu tanda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ditutup. Dalam keputusannya MK menolak semua gugatan yang diajukan olek kubu Prabowo-Hatta. MK beranggapan gugatan pemohon tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat, dimana dalam salah satu gugatannya pemohon menuding telah terjadi pengalihan suara terhadap pasangan nomor urut satu Jokowi-Jusuf Kalla secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).