Ratna Sarumpaet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto 28 UU ITE. Dengan kedua pasal ini Ratna diancam hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. Tapi, sudah tepatkah pasal yang diterapkan pada Ratna?
KEMBALI KE ARTIKEL