Mamberamo Raya di Papua terkena sanksi dari Kementerian Keuangan karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Selain Memberamo raya, terdapat empat kabupaten lainnya yang terkena sanksi dari Kementerian Keuangan, yaitu Tanjung Balai di Sumut, Kabupaten Seragam Bagian Barat di Maluku, Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara, serta Kabupaten Kepulauan Aru.