Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam perumusannya, Pancasila diambil berdasarkan nilai-nilai, budaya, dan pemikiran para pendiri bangsa Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berfungsi untuk mengatur semua hal mengenai tatanan hidup bernegara dan apabila ada yang bertentangan dianggap tidak berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL