Upaya memperkuat daya saing Indonesia menemui tantangan terbesar yaitu tentang bagaimana merumuskan kebijakan berkualitas. Peluang dan sumber daya yang dimiliki dapat dimaksimalkan yaitu dengan pendekatan evidence-based policy  (Haniyuhana & Widiyarta, 2023). Istilah evidence-based policy sendiri pertama kali dikemukakan oleh Tonny Blaire, Perdana Menteri Inggris pada tahun 1997 (Fuadi, et. al., 2020). Secara definisi, kebijakan berdasarkan bukti (evidence-based policy) adalah proses penyusunan kebijakan yang didasarkan pada bukti yang ada di tengah-tengah masyarakat sehingga kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan publik (Cookson, 2005). Penggunaan bukti dalam pengambilan kebijakan (evidence-based policy) ini semakin penting dan menjadi tuntutan karena permasalahan kebijakan yang kompleks dan perubahan sosial masyarakat yang semakin dinamis.. Sebuah kebijakan yang disebut evidence-based policy idealnya disusun melalui proses perolehan dan analisis data yang ilmiah, khususnya melalui penelitian (Smith et.al, 2000). Informasi terbaik yang dihasilkan mengenai hasil program digunakan sebagai dasar membuat keputusan di semua tahapan proses kebijakan dan di setiap tingkat pemerintahan (Hernawan et al., 2022)
KEMBALI KE ARTIKEL