Kenaikan  pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 januari 2025 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pemerintahan.Kebijakan ini merupakan bagian dari iplementasi undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL