Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perspektif Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kenaikan PPN 12%

2 Januari 2025   13:00 Diperbarui: 2 Januari 2025   15:07 22 0
Kenaikan  pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 januari 2025 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pemerintahan.Kebijakan ini merupakan bagian dari iplementasi undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun