Selasa lalu (23/8/2016), KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara. Dan, Kamis kemarin (25/8/2016), Nur Alam memperoleh gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta, setelah lulus ujian disertasinya, dengan predikat suma cumlaude, dengan nilai 3,9.
KEMBALI KE ARTIKEL