"Setelah mendengar keterangan terdakwa Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama, atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum Mata Najwa Shihab, dan juga penjelasan para ahli bahasa, maka majelis hakim memutuskan: terdakwa Ahok bukan gila jabatan tapi pejuang jabatan. Oleh karena itu, terdakwa diperbolehkan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta".
KEMBALI KE ARTIKEL