Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita | Ustadz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi | Ruthubah Materi Wadi

17 Februari 2022   09:21 Diperbarui: 17 Februari 2022   09:40 623 2
Setelah kita membahas madzi pada postingan sebelumnya wanita dapat mengetahui, bahwa sangat penting mencuci kemaluan sebelum mereka berwudhu',, agar suci dari najis ini sehingga wudhu' tersebut menjadi sah untuk dibawa sholat, berikutnya kita membahas  Fiqh Wanita yaitu Ruthubah Materi Wadi,, bagi yang belum membaca Materi Madzi dapat dilihat melalui link di atas tadi,.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun