Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita || Ust Muhammad Yusuf al-Minangkabawi || Ruthubah Materi Madzi

14 Februari 2022   23:39 Diperbarui: 15 Februari 2022   00:15 671 3
Kemungkinan besar wanita banyak yang tidak mencuci kelamin hendak berwudhu, baik yang muda maupun orang tua yang belum mengetahui aturan dari Fiqh Bab Thaharah,, maka setelah mengetahui hal ini semoga dapat di amalkan dan mohon ampunlah atas ketidak tahuan selama ini, sebab bagi seorang wanita memang sudah seharusnya mencuci ulang vagina sebelum berwudhu, hal itu karena wanita memiliki Ruthubatil Farji ataupun Keringat Vagina:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun