Berita mengejutkan datang dari kementerian ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Berita ini sungguh tidak masuk akal sebagian masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL